(Tugas softskill Peng. Teknologi New Media) Minggu III             1.     Latar Belakang Pada kemajuan teknologi informasi ko...

Studi Kasus : Penggunaan New Media dalam Penyebaran Berita Hoax dan Ujaran Kebencian

(Tugas softskill Peng. Teknologi New Media)
Minggu III

Image result for logo gunadarma


            1.   Latar Belakang

Pada kemajuan teknologi informasi komunikasi saat ini tidak hanya memberikan dampak yang positif tetapi juga memberikan dampak yang buruk. Penyampaian akan informasi begitu cepat dimana setiap orang telah dengan mudah memproduksi informasi, dan disebar melalui berbagai situs jejaring social seperti facebook dan twitter, atau berupa sekedar chat yang disebar melalu Line, Whatsapp, dan BBM Messegner.

Informasi yang dikeluarkan baik melalui individu per individu maupun badan usaha melalui media sosial dan elektronik ketika telah terkirim dan dibaca oleh banyak orang dapat mempengaruhi emosi, perasaan,pikiran  bahkan tindakan seseorang atau kelompok. Sangat disayangkan apabila informasi yang disampaikan tersebut adalah informasi yang tidak akurat terlebih informasi tersebut adalah informasi bohong (hoax) dengan judul yang sangat provokatif mengiring pembaca dan penerima kepada opini yang negatif. Opini negatif, fitnah, penyebar kebencian yang diterima dan menyerang pihak ataupun membuat orang menjadi takut, terancam dan dapat merugikan pihak yang diberitakan sehingga dapat merusak reputasi dan menimbulkan kerugian materi.
CNN Indonesia menyebutkan bahwa dalam data yang dipaparkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan ada sebanyak 800 ribu situs di Indonesia yang terindikasi sebagai penyebar berita palsu dan ujaran kebencian (hate speech) (Pratama, 2016). Kemkominfo juga selama tahun 2016 sudah memblokir 773 ribu situs berdasar pada 10 kelompok. Kesepuluh kelompok tersebut di antaranya mengandung unsur pornografi, SARA, penipuan/dagang ilegal, narkoba, perjudian, radikalisme, kekerasan, anak, keamanan internet, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dari jumlah itu, paling banyak yaitu unsur pornografi (Jamaludin, 2016).

2.     Pengantar

a.       Apa itu Hoax dan Bagaimana Hoax Bekerja?
Hoax adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu. Salah satu contoh pemberitaan palsu yang paling umum adalah mengklaim sesuatu barang atau kejadian dengan suatu sebutan yang berbeda dengan barang/kejadian sejatinya. Suatu pemberitaan palsu berbeda dengan misalnya pertunjukan sulap; dalam pemberitaan palsu, pendengar/penonton tidak sadar sedang dibohongi, sedangkan pada suatu pertunjukan sulap, penonton justru mengharapkan supaya ditipu (Wikipedia, n.d.).

Menurut pandangan psikologis, ada dua faktor yang dapat menyebabkan seseorang cenderung mudah percaya pada hoax. Orang lebih cenderung percaya hoax jika informasinya sesuai dengan opini atau sikap yang dimiliki (Respati, 2017). Contohnya jika seseorang penganut paham bumi datar memperoleh artikel yang membahas tentang berbagai teori konspirasi mengenai foto satelit maka secara naluri orang tersebut akan mudah percaya karena mendukung teori bumi datar yang diyakininya. Secara alami perasaan positif akan timbul dalam diri seseorang jika opini atau keyakinannya mendapat afirmasi sehingga cenderung tidak akan mempedulikan apakah informasi yang diterimanya benar dan bahkan mudah saja bagi mereka untuk menyebarkan kembali informasi tersebut. Hal ini dapat diperparah jika si penyebar hoax memiliki pengetahuan yang kurang dalam memanfaatkan internet guna mencari informasi lebih dalam atau sekadar untuk memastikan kembali keakuratan sebuah fakta.
Perilaku penyebaran hoax melalui internet sangat dipengaruhi oleh pembuat berita baik itu individu maupun berkelompok, dari yang berpendidikan rendah sampai yang tinggi, dan terstruktur rapi. (Lazonder, Biemans, & Wopereis, 2000) menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara seseorang yang memiliki keahlian khusus dalam menggunakan search engine dengan orang yang masih baru atau awam dalam menggunakan search engine. Mereka dibedakan oleh pengalaman yang dimiliki. Individu yang memiliki pengalaman lebih banyak dalam memanfaatkan search engine, akan cenderung lebih sistematis dalam melakukan penelusuran dibandingkan dengan yang masih minim pengalaman (novice).

Berita hoax semakin sulit dibendung walaupun sampai dengan 2016 pemerintah telah memblokir 700 ribu situs, namun setiap harinya pula berita hoax terus bermunculan. Pada Januari 2017 pemerintah melakukan pemblokiran terhadap 11 situs yang mengandung konten negatif, namun kasus pemblokiran tersebut tidak sampai menyentuh meja hijau. Beberapa kasus di indonesia terkait berita hoax telah memakan korban, salah satunya berita hoax akan penculikan anak yang telah tersebar di beberapa media sosial dan menyebabkan orang semakin waspada terhadap orang asing.
3.      Pembahasan
Pada bulan Agustus lalu, kita disuguhkan berita dari media – media elektronik maupun cetak tentang penangkapan Sri Rahayu Ningsin, salah satu pelaku yang terkait dengan sindikat yang menyebarkan berita hoax berbumbu ujaran kebencian di berbagai media sosial yaitu Saracen.
Penyidikan dan penyelidikan berlanjut hingga dijatuhkannya vonis berupa hukuman penjara bagi MFT sebanyak 10 tahun penjara, JAS 7 tahun penjara, dan SRN 10 tahun penjara.
Saracen merupakan sindikat yang bergerak sejak November 2015 lalu,yang fokus menjajakan jasa publikasi berita-berita hoax dan ujaran kebencian (hate speech). Kejahatan yang dilakukan sindikat tersebut merupakan kejahatan teroganisir. Saracen pun memiliki nama kantor PT SaracenNews dan kantornya berpusat di daera Riau, sindikat tersebut juga memiliki organigram yang jelas dan telah memiliki sasaran pasar tersendiri. 
Bagaimana penyebaran berita oleh Saracen dilakukan?
Banyak sekali metode atau cara-cara yang dilakukan Saracen dalam menyebarkan berita hoax tersbut. Di Facebook misalnya. Saracen membuat grup-grup yang nantinya akan menjadi media tempat menyebar berita-berita hoax ataupun ujaran kebencian. Nama grup tersebut contohnya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com dan grup-grup tersebut berhasil menggalang kurang lebih 800.000 akun anggota yang telah masuk ke grup tersebut. Di Twitter pun, Saracen berhasil mempunya akun dan berhasil menyebarkan berita hoax dari web yang dimilikinya. Kiriman yang dikirim ke grup tersebut kemudian disebarkan oleh anggota grup dan akhirnya akan menjadi viral dam mempengaruhi masyarakat.
Penyebaran berita lewat akun individu, anonim, dan semi-anonim pun dilakukan. Menurut data Bareskim Polri, Saracen memiliki kurang lebih 200.000 akun palsu yang digunakan untuk melakukan praktek bisnis tersebut.
Kiriman yang diunggah biasanya berupa meme yang secara kasat mata bersifat jenaka namun sebenarnya meme tersebut bersifat menjelek-jelekan beberapa golongan. Sindikat ini memang cukup cerdas dalam melihat tren di suatu social media.
Bagaimana strategi promosi Saracen?
Salah satu strategi yang dilakukan Saracen adalah mengajukan proposal ke perusahaan – perusahaan, bahkan ada pula yang diajukan ke tokoh politik/parpol dalam rangka melakukan kampanye yang tidak sehat. Pengajuan proposal tersebut sekaligus promosi penawaran jasa publikasi berita hoax dan ujaran kebencian.
Seberapa besar keuntungan yang diperoleh dari bisnis tersebut?
Berdasarkan temuan proposal penawaran yang dimiliki penyidik, jasa penyebaran konten dibanderol dimulai dari harga 75 juta sampai dengan 100 juta. Bayangkan betapa menggiurkannya bisnis tersebut hingga membuat petinggi-petingginya pun kaya mendadak.
Kronologi Saracen
Bagaimana dampak dari praktek Saracen terhadap kondisi kehidupan sosial masyarakat?
Dalam carut marut dunis New Media yang telah digunakan oleh Bangsa Indonesia, hal tersebut makin memperkeruh suasana, masyarakat menjadi lebih reaktif dan mudah diprovokasi sehingga dengan adanya praktek tersebut, keutuhan negara dan sifat toleransi yang telah diterapkan Bangsa Indonesia ini terpecah belah.
Penipuan publik, pengalihan isu dan waktu yang disia-siakan menjadi dampak lain dari penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian. Hoax terkadang susah dibedakan dengan berita asli sehingga para pembaca pun secara sadar tidak dirugikan ketika membaca konten-konten hoax tersebut.
Penyebaran berita hoax juga mencederai etika dalam penggunaan freedom of speech dalam dunia jurnalisme dan publikasi. Sehingga membuat masyarakat enggan untuk mempercayai informasi- informasi faktual yang telah beredar, freedom of speech pun kehilangan kekuatannya begitu juga para pers.
Di era banjir informasi palsu? Siapa yang dapat dipercaya?
Pemerintahan Joko Widodo berkomitmen menindak tegas penyebar informasi palsu di dunia maya yang memprovokasi, menyebar kebencian, dan memupuk paham radikal. Tapi apakah langkah itu cukup? Di antara puluhan ribu situs yang menamakan dirinya media massa, siapa yang bisa kita percaya?
"Ada 40.000 lebih website yang mengaku media online, tapi tidak terdaftar," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan merujuk pada masifnya potensi berita bohong yang muncul di dunia maya.
"Padahal untuk menjadi media itu kan ada aturan yang harus diikuti, ada kaidah jurnalistik yang harus dipenuhi dalam produknya, ada syarat administratifnya misalnya harus berbadan hukum, ada alamat, ada nama redakturnya," jelas Semuel.
Kominfo dan Dewan Pers kini tengah bersiap menertibkan situs-situs ini sebagai langkah mengatasi penyebaran berita palsu. Pengelola situs-situs yang mengklaim sebagai media akan diberikan kesempatan untuk melengkapi syarat-syarat untuk terdaftar di Dewan Pers. Jika tidak, Kominfo tidak akan ragu memblokir situs 'siluman' tersebut.
"Per tanggal 9 Februari sudah kita terapkan. Kalau tidak memenuhi, (situs-situs itu) kita blok," ancam Semmy. "Walau tidak diblok mereka bisa dikenakan UU selain pers, yaitu KUHP atau UU ITE."
Setiap media yang sudah terverifikasi nantinya akan diberikan semacam barcode oleh Dewan Pers yang terhubung dengan sistem database mereka. Bagaimana untuk blog dan forum? Tak dipermasalahkan, asal jangan mengaku sebagai media online, tambahnya.
Namun dosen filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung menilai reaksi pemerintah menghadapi informasi palsu malah tidak sama sekali menyentuh akar masalah. Hoax dalam pandangannya adalah sebuah gejala: bahwa ada sesuatu yang bergejolak dalam opini publik yang tidak sanggup dikedalikan oleh pemerintah.
"Kalau legitimasi pemerintah kuat, orang tidak akan sebar berita palsu. Tapi begitu legitimasi melemah, oposisi akan mengekspoitasi kerentanan itu dengan memproduksi hoax. Berarti sinyal 'hoax' adalah krisis legitimasi di otoritas. Itu yang harusnya diperbaiki," katanya.

Beliau mencontohkan bagaimana pemerintah merespons isu 10 juta tenaga kerja asing asal Cina. Dalam sebuah kesempatan, Joko Widodo menepis angka itu dan mengatakan jumlah yang benar adalah 21.000 sedangkan di kesempatan lain Menkopolhukam menyebut jumlahnya 12.000. Mana yang harus jadi acuan? Kegagapan sistem informasi pemerintah inilah yang menjadi kesempatan timbulnya hoax, menurut Rocky.
4.      Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
1.   Praktek bisnis penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian masih marak terjadi di situs jejaring sosial dikarenakan akses pengguna yang banyak dan informasi tersebar sangat cepat.
2.   Pemerintah, apparat pemerintah dan masyarakat harus bahu-membahu kejahatan tersebut dan mulai mengedukasi diri tentang bagaiamana hoax berkembang.
3.  Bangsa Indonesia harus berhenti menjadi budak media sosial dan mulai menata dan memikirkan masa depan di dunia nyata. Namun tetap menjadi rakyat yang cakap dan bijak dalam mencari wawasan dalam dunia New Media.
4. Pemerintah harus cukup beradab untuk mengerti bahwa peredaran lalu lintas informasi membutuhkan filter pertama, yaitu kecerdasan publik. Dan kecerdasan publik itu bukan urusan pemerintah untuk mengatur.
                                                                                            
 Saran
1. Perlu diadakan suatu upaya sosialisasi agar masyarakat menjadi lebih bijak dalam menyaring informasi yang didapatkaan melalui situs-situs berupa web maupun jejaring media sosial.
2.  Pemerintah sebaiknya memperkuat kembali dasar konstitusi Indonesia yang mengatur tentang dunia maya, contohnya UU ITE.
3.    Aparat pemerintah sebaikna menciptakan suatu perangkat khusus yang dapat mengawasi atau menganalisa kondisi New Media pada suatu waktu.
sumber referensi : 
http://www.bbc.com/indonesia/trensosial-38504606
https://www.voaindonesia.com/a/media-sosial-masij-jadi-sarana-penyebaran-berita-palsu-dan-isu-sara/4003561.html
https://tirto.id/kronologi-saracen-cvgJ
http://kabar24.bisnis.com/read/20170918/15/691040/bagir-manan-berita-hoax-dampak-negatif-dari-kebebasan-pers
https://news.detik.com/berita/d-3613345/begini-cara-kerja-dan-detail-pembayaran-sindikat-saracen
https://tirto.id/mengulik-situsweb-saracen-yang-dianggap-menyebar-kebencian-cveK

0 komentar: